Cristabella Eventia kuasa hukum Darma Surya selaku pelapor.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Sengketa Waralaba Kampoeng Roti, Polisi Pastikan Proses Hukum Masih Berjalan

Rabu, 31 Juli 2024 - 20:59 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Perkara dugaan penggelapan uang dalam bisnis waralaba Kampoeng Roti hingga saat ini masih pada tahap penyidikan. Penyidik memastikan bahwa kasus ini masih terus berjalan dan sembari menunggu proses audit yang masih berlangsung.

“Masih jalan (penyidikannya), ini kita masih menunggu proses auditnya,” ujar AKBP Aris Purwanto, Kasubdit Hardabangtah Polda Jatim

AKBP Aris menambahkan, pihak yang ditunjuk untuk mengaudit (auditor) adalah kesepakatan kedua belah pihak. Pihaknya membantah bahwa auditornya adalah pilihan penyidik. 

“Bukan dari kita (auditornya), itu dari pihak mereka,” tambahnya.

Hingga saat ini penyidikan masih berjalan meskipun proses audit belum rampung. Namun bukan berarti pihaknya bersifat pasif dalam mencari alat bukti yang lain.

Terkait sejauh mana bukti yang sudah dikantongi penyidik dan juga berapa saksi yang sudah diperiksa, AKBP Aris mengatakan bahwa hal itu soal teknis jadi tidak bisa diungkapkan.

“Kalau jumlah saksi saya lupa ya, tapi kalau soal berapa banyak bukti yang sudah kita dapatkan, itu persoalan tekhnis,” tambahnya.

Sementara itu, Cristabella Eventia kuasa hukum Darma Surya selaku pelapor mengatakan, pihaknya merasa heran dengan sikap penyidik kriminal umum Polda Jatim yang berjalan tidak sesuai rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang sudah dilakukan.

Sebab menurutnya proses audit harusnya pro justitia, sehingga semua barang bukti baik yang dipegang pelapor maupun terlapor harus disita terlebih dahulu oleh penyidik baru kemudian diserahkan oleh penyidik kepada Auditor terpilih untuk di audit. 

“Dasar dari proses audit adalah laporan kami ke Polda Jatim, sehingga seharusnya dilakukan penyitaan barang bukti yang mau di audit agar semuanya steril bebas dari intervensi,” jelas Bella Rabu (31/7).

Kliennya Darma Surya jauh hari sudah menyerahkan semua bahan yang mau di audit ke penyidik tapi pihak terlapor enggan melakukan hal yang sama. 

Bahkan Darma Surya telah menandatangani Surat Pernyataan penunjukkan Auditor yang diminta oleh penyidik tanggal 16 Juli 2024 lalu. 

“Kalau mau fair mestinya terlapor juga menyerahkan barang bukti ke penyidik agar tidak ada hal yang disembunyikan," tambah Bella.

Bella juga membantah pernyataan pengacara Ronald bahwa terlapor sudah menyerahkan surat permohonan audit. 

Faktanya surat permohonan audit dari terlapor baru masuk pada hari Senin (29/7) kemarin. 

Lebih lanjut alumnus Doktoral Unair ini mengatakan bahwa kliennya senin kemarin dipangggil penyidik sehubungan dengan proses Audit yang belum juga berjalan.

Bella menjelaskan bahwa sebenarnya masalah ini sederhana jika saja sejak awal Glen kooperatif memberikan print out rekening koran 3 Bank miliknya yang digunakan untuk operasional Kampoeng Roti kepada penyidik untuk kemudian  diaudit oleh auditor independen yang telah ditunjuk. 

Terpisah Ronald Talaway kuasa hukum Glen selaku Terlapor bersikukuh sudah menyerahkan surat permohonan terkait audit.

“Sudah dari minggu lalu tapi karena ada beberapa redaksional surat harus diganti ,maka revisi dan tembusan surat (ke penyidik) baru diserahkan Senin. Jadi masalah kepadanya itu kami bikin auditor, sama mereka disuruh ganti akuntan publik. Makanya kita perbaiki.

Ronald justeru menyoal apakah pihak pelapor sudah mengirim surat permohonannya.

“Yang diminta surat permohonan kok yang dikasih surat pernyataan, bagaimana auditnya bisa selesai kalau seperti ini,” ujarnya.

Ronald pun kembali membantah bahwa Glen mengakui adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

“Ga ada itu ,semua pengeluaran sudah disampaikan justru yang mencatat kan accounting yang accounting kan pihak Darma,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Ronald, kalau ada selisih penghitungan sudah langsung dibahas dan yang memegang pembukuan adalah pihak Darma. 

Seperti dijelaskan pada berita sebelumnya sengketa bisnis waralaba Kampeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glen Muliawan. Glenn dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan hingga pencucian uang mencapai 7,4 miliar selama tahun 2020-2022. (sha/gol) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:56
06:40
02:20
01:43
02:19
04:03
Viral