- wawan sugiarto
Modus Pinjam Lalu Gandakan Kunci, Pria di Lumajang Gasak Belasan Mobil Milik Teman
Lumajang, tvOnenews.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lumajang.
Awalnya, petugas berhasil menangkap RD, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, atas serangkaian tindak pidana pencurian sedikitnya 14 unit mobil, yang lantas dijual kepada N dan S, warga Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, melaporkan mobilnya dicuri pada Rabu (24/7/2024) malam.
Padahal, saat itu mobil pikap milik korban diparkir di halaman rumah dengan kondisi pintu dan setir terkunci.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati pelaku pencurian merupakan tetangga korban berinisial RD.
"Awalnya ada korban melapor mobilnya telah dicuri, setelah kita lakukan penyelidikan ternyata pelaku masih tetangga korban, kita langsung tangkap RD di rumahnya," kata Rofik di Mapolres Lumajang, Rabu (31/7/2024).
Kepada polisi, pelaku mengaku bisa mencuri mobil korban lantaran pernah meminjam mobil tersebut dan menggandakan kuncinya.