Sumber :
- edi cahyono
Tiga Orang Terduga Teroris di Kota Batu, Polisi Tetapkan Satu Orang dan Amankan 45 Item BB
Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:02 WIB
Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (eco/far)