sindikat pencurian kabel fiber optic bawah tanah milk PT Telkom ditangkap.
Sumber :
  • tim tvone - bimbim

Sindikat Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optic Bawah Tanah Milik PT Telkom Ditangkap, Satu Orang Diberi Tindakan Tegas

Selasa, 18 Januari 2022 - 19:50 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil membekuk enam orang sindikat pelaku pencurian kabel fiber optic bawah tanah milk PT Telkom. Aksi pencurian ini berhasil diungkap, setelah pelaku melakukan aksi pencurian di kawasan Bundaran Aloha Sidoarjo.

“Jumlah pelaku sebenarnya ada 7, satu pelaku terpaksa kita ambil tindakan tegas terukur, karena berusaha melawan petugas dengan menabrak mobil petugas, sehingga berhasil dilumpuhkan dengan timah panas dan meninggal dunia,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Gedung Humas Polda Jatim, Selasa (18/1/2022).

Tujuh pelaku, yakni YMS, warga Jakarta Timur yang ditembak mati petugas, QH, warga Kabupaten Bogor, EB, warga banjar Negara, Jawa Tengah, MS, warga Bekasi. Sementara HS, A, dan YS, merupakan warga Lampung.

“Dari hasil analisa petugas, mereka merupakan kelompok Lampung, dan sudah beraksi di beberapa tempat,” tambah Gatot.

Modus yang digunakan pelaku, dengan berpura-pura sebagai teknisi Telkom, menyediakan berbagai peralatan teknisi, mulai dari papan pengumuman penggalian, rompi khas yang biasa digunakan oleh teknisi Telkom, dan berbagai peralatan potong.

“Para pelaku ini masuk ke dalam lubang galian (manhole) milik Telkom. Setelah melakukan penggalian, mendapati kabel fiber optic, kabel kemudian ditarik menggunakan rantai dan tambang, dan ditarik dengan kendaraan hingga kabel keluar dari tanah untuk kemudian dipotong, dan diangkut ke dalam truk,” jelas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini.

Sementara itu, dengan keahlian yang dimiliki oleh para tersangka, pihak PT Telkom membantah jika ada keterlibatan orang dalam pada aksi pencurian kabel fiber optic bawah tanah milik PT Telkom ini.

“Tidak ada keterlibatan orang dalam Telkom pada aksi pencurian ini. Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus ini, yang tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga merugikan pelanggan layanan internet PT Telkom, karena kerap terjadi gangguan,” ucap Jordy General Manajer PT Telkom Divre V.

Akibat aksi pencurian ini, tak hanya kerugian akibat gangguan layanan, kerugian yang diderita secara material mencapai milyaran rupiah.

“Kerugian material yang kami derita, dari tiap 200 meter kabel bawah tanah yang dicuri tersebut, memiliki harga 200 juta rupiah,” tambah Jordy.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, mulai dari kabel optic hasil curian, peralatan potong kabel, kendaraan operasional dan truk pengangkut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Syamsul Huda/hen)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral