Kafe Bodong Menjamur di Pacitan. Pol PP.
Sumber :
  • Tim tvone - agus wibowo

Kafe Bodong Menjamur di Pacitan, Pol PP: Tindak Tegas yang Melanggar Aturan

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:38 WIB

Pacitan, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Pacitan dipusingkan dengan menjamurnya kafe yang diduga tak kantongi izin. Parahnya, sejumlah kafe tersebut terindikasi sebagai tempat peredaran minuman keras ilegal.

Pemerintah daerah akan menyampaikan teguran terhadap pelaku usaha yang belum memiliki atau melengkapi izin, baik itu usaha ataupun perijinan yang lain termasuk penjualan miras.

Sudah lebih dari beberapa tempat hiburan malam dan warung yang menyajikan minuman beralkohol dan terindikasi tidak memiliki ijin.

“Ya ijin itu kan tidak hanya untuk usahanya. tetapi penjualan minumannya juga berijin sebagaimana diatur dalam perda no 6 tahun 2018 tentang perubahan atas perda no 2 tahun 2011 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Langkah pertama tentunya akan diberi peringatan dan teguran, jika tidak dihiraukan, maka akan dilakukan tindak sesuai ketentuan yang berlaku,’’ kata Kepala Satuan Pol PP Pacitan, Ardiyan Wahyudi.

Hal yang sama, disampaikan AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan, ada beberapa temuan sejumlah kafe dan warung yang diduga menjajakan minuman keras (miras).

Bahkan kafe dan warung tersebut buka dari siang  hingga tutup saat adzan subuh berkumandang, berusaha mengelabui petugas. Sudah ada toleransi namun tetap saja mereka melanggar. 

“Membuka usahanya melebihi batas aturan jam buka. Misal buka siang hari dan tutup lebih dari pukul 02.00 WIB berarti sudah jelas melanggar. Jika demikian tempat usaha ini memberikan peluang besar terjadinya kejahatan. Semua ada aturan, silahkan buka usaha tapi taati aturannya. Jangan justru memberikan peluang terhadap pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” terangnya.

Sementara, untuk persoalan kafe maupun tempat usaha hiburan malam, pihaknya mendorong penegak Perda agar melakukan tindakan tegas. Upaya ini demi menekan angka kejahatan serta penertiban ijin dan aturan peredaran miras di tempat hiburan dan warung 

"Kepolisian Pacitan mendukung Pemerintah Daerah untuk penertiban sebagai upaya penegakan Perda. Jika terbukti ya terpaksa ditutup selamanya,” tegas Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho.

Tindakan penertiban tersebut juga sebagai respon keluhan masyarakat yang secara gamblang melihat aktifitas hiburan malam terlalu larut dan semakin menjamur di Pacitan. (asw/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral