- agus wibowo
Pria Beristri di Pacitan Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali
Pacitan, tvOnenews.com - Seorang pria beristri inisial DN (25) yang sudah memiliki dua orang anak, warga Kecamatan Ngadirojo diduga berulang kali menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban merupakan tetangga dusunnya sendiri, warga Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo dan masih duduk di bangku Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama berinisial MC (14).
Peristiwa itu diketahui sepekan kemudian setelah korban mengadu ke orang tua jika dirinya sudah disetubuhi pelaku.
Dalam pengakuannya, korban berkenalan dengan DN awalnya saat bermain ke tetangga. Lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chattingan. Perkenalan mereka berlanjut hingga pertemuan berikutnya hingga terjadi persetubuhan di rumah pelaku.
"Sebelum disetubuhi, saya diajak mas DN jalan dengan mengendarai motor keliling kota kecamatan. Pertama menuju arah Puskesmas Ngadirojo. Lalu berputar sampai depan SMP Hadiwarno dan kembali kerumah DN," ungkapnya.
“Iya gitu mas, sampai rumahnya mas DN saya dipaksa masuk kamar. Saya berontak tapi DN nekat,” sambungnya.
Keluarga korban yang mendengar pengakuan itu lalu menemui pelaku di rumahnya dan meminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DN mengakui semua perbuatannya dan telah berulang kali menyetubuhi korban dengan bujuk rayuan.
Keluarga mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban dari rekaman audio di HP yang ditunjukkan oleh tetangganya. Pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan persetubuhan tersebut.
Pelaku inisial DN selama ini tinggal di rumah orang tuanya. Sedangkan anak istrinya sekarang tinggal di luar jawa.
Hingga saat ini kepolisian belum menerima laporan dan atau penyelidikan pun bahkan belum dilakukan. Jika dalam penyelidikan terpenuhi unsur pidana. maka pelaku bisa terjerat pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud atas Undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar. (asw/far)