Residivis Kasus Korupsi Diamankan Polres Blitar Kota karena Edarkan Uang Palsu.
Sumber :
  • tvOne - muhammad imron

Residivis Kasus Korupsi Diamankan Polres Blitar Kota karena Edarkan Uang Palsu

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Blitar, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan IP (28) warga Jalan Kalimantan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, karena mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan uang dengan total Rp6,5 juta, Kamis, (8/8). 

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, terbongkarnya peredaran uang palsu tersebut atas laporan penjaga minimarket yang beberapa kali mendapat uang palsu dari pembeli. 

"Polres Blitar Kota berhasil membongkar peredaran uang palsu, Satreskrim Polres Blitar Kota mendapatkan informasi terkait telah adanya peredaran uang palsu di wilayah Blitar Kota, berdasarkan laporan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku IP," jelasnya

Lanjut I Gede Suartika, kemudian barang-barang hasil pembelian di minimarket tersebut kembali dijual ke orang lain dengan tujuan agar pelaku bisa mendapatkan uang asli. 

Dari hasil rekaman CCTV di minimarket tersebut diketahui pelaku adalah IP yang merupakan residivis kasus korupsi di salah satu bank milik BUMN. 

"Dengan modus membelanjakan uang palsu tersebut ke alfamart dan Indomaret untuk membeli barang kemudian barangnya kembali dijual pelaku mendapatkan uang asli," imbuhnya. 

Menurut Wakapolres, uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu tersebut didapatkan pelaku IP dari media sosial dengan harga pembelian Rp3 juta setiap dari nominal Rp10 juta. 

"Dimana pelaku ini mendapatkan uang palsu dari media sosial dengan membeli uang palsu tersebut dari harga Rp10 juta dengan dibeli Rp3 juta," tambahnya. 

Kini pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu serta uang asli hasil penjualan barang yang di belanja di minimarket diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku pasal 36 jo pasal 26 Undang - undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, juga pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda seratus miliar rupiah," pungkasnya. (min/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral