- tim tvOne
Pelapor Kecewa, Pengacara Pakai Gelar Palsu Hanya Divonis Hukuman Percobaan, Ada Apa?
Surabaya, tvOnenews.com - Pengacara senior Robert Simangunsong (57) dinyatakan terbukti bersalah karena memalsukan gelar magister hukum, saat menjalankan profesinya sebagai seorang advokat. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Robert yang sempat menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) divonis selama lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Saksi pelapor kecewa dengan vonis tersebut dan merasa ada yang janggal.
Mantan ketua DPD Partai Nasdem itu tak perlu masuk penjara karena putusan hakim ini. Majelis hakim yang diketuai Tongani menyatakan, perbuatan lelaki asal Tapanuli itu telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Robert melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selain itu, Robert Simangunsong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta.
"Namun apabila tidak dibayar sesuai ketentuan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan," jelas Hakim.
Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama enam bulan serta denda Rp100 juta.
Menanggapi vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Thio Trio Susantono selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa.
"Tanggapan saya sangat kecewa. Saya mungkin merasa hukum ini bisa kita mainkan. Jadi anda bayangkan, Robert ini menggunakan gelar palsu dan memberikan bukti di polisi maupun di persidangan juga palsu. Saya punya seluruh buktinya," terang Thio, yang ditemui di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Timur.
Menurut Thio, yang perlu digaris bawahi dalam kasus ini, bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu, tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah.
"Mau jadi apa hukum di Indonesia ini, menggunakan gelar dan memiliki ijazah palsu hanya dituntut lima bulan penjara tetapi tidak harus dijalani, padahal ancaman hukumannya 10 tahun," tambah Thio.
Lebih lanjut Thio menyebutkan, sebagai advokat dan praktisi hukum, dirinya telah diperlakukan tidak adil dan sangat merasa dibohongi, lalu bagaimana dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan?
"Jika hal ini masih dibiarkan, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat bisa melihat bagaimana bobroknya penegakan hukum di Indonesia ini," tandasnya.
Sementara, menurut Jaksa Penuntut Umum Agus Budiarto melalui whatsappnya menerangkan, agar menanyakan kepada Kajari Surabaya.
"Karena beliau yang punya kewenangan menyampaikan dan keputusan di beliau (Kajari Surabaya)," ujarnya.
Setelah dikonfirmasi kepada Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejari Surabaya melalui whatsapp, pihaknya belum bisa menjawab. (far)