Sumber :
- handi firmansyah
Jual Chip, Lima Penjudi Online Dibekuk Polisi
Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:52 WIB
"Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomer 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar," tegas Rudi. (hfh/far)