Lima pelaku judi online yang ditangkap polisi.
Sumber :
  • handi firmansyah

Jual Chip, Lima Penjudi Online Dibekuk Polisi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:52 WIB

"Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomer 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar," tegas Rudi. (hfh/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
03:48
Viral