Sopir Truk Ugal-Ugalan di Jembatan Suramadu.
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Polisi Proses Hukum Sopir Truk Ugal-Ugalan di Jembatan Suramadu, Terancam Satu Tahun Penjara

Jumat, 16 Agustus 2024 - 09:35 WIB

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil agar menjadi contoh bagi pengendara lain bahwa berkendara secara ugal-ugalan dapat dikenakan sanksi pidana. Sopir tersebut dijerat dengan Pasal 1311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Petugas juga mengimbau para pengendara untuk tidak melaju secara ugal-ugalan di jalan raya dan untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (fds/gol)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral