Sumber :
- tvOne - dimas farik
Polisi Proses Hukum Sopir Truk Ugal-Ugalan di Jembatan Suramadu, Terancam Satu Tahun Penjara
Jumat, 16 Agustus 2024 - 09:35 WIB
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil agar menjadi contoh bagi pengendara lain bahwa berkendara secara ugal-ugalan dapat dikenakan sanksi pidana. Sopir tersebut dijerat dengan Pasal 1311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.
Petugas juga mengimbau para pengendara untuk tidak melaju secara ugal-ugalan di jalan raya dan untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (fds/gol)