- Kasianto
194 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Nganjuk Mendapat Remisi, Tiga Langsung Bebas
"Dari total 194 warga binaan, 190 orang mendapat remisi 1 hingga lima bulan, dan yang empat warga binaan tiga langsung bebas dan satu masih menjalani sisa hukuman atau subsider," jelas Bambang.
Lebih lanjut Bambang juga menyampaikan,bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik serta mematuhi aturan yang ada selama di dalam rutan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap para warga binaan yang telah berkomitmen memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi momentum bagi mereka untuk berubah lebih baik lagi,” kata Bambang.
Dari total 194 narapidana yang menerima remisi, sebagian besar mendapat pengurangan hukuman antara satu hingga enam bulan. Terdapat juga beberapa narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, sehingga mereka bisa kembali berkumpul dengan keluarga pada momen kemerdekaan ini.
Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah setempat dan jajaran kepolisian serta keluarga narapidana. Suasana haru menyelimuti rutan ketika salah satu narapidana yang mendapat remisi langsung bebas keluar dari gerbang dengan senyum bahagia dan air mata kebahagiaan.
Pemerintah berharap dengan adanya program remisi kemerdekaan ini, para narapidana yang telah mendapatkan pengurangan hukuman dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di luar rutan serta berkontribusi positif bagi masyarakat. (kso/far)