Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial.
Sumber :
  • sandi irwanto

Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:20 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) akhirnya memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan yang dilakukan KY ini berkaitan dengan putusan hakim bersangkutan yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yakni Gregorius Ronald Tannur

Keberadaan tiga majelis hakim yang terlibat kasus vonis pembebasan Ronald Tannur diketahui hanya terlihat Erintuah Damanik sebagai salah satu dari tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang hadir memenuhi panggilan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Jatim. 

"Saya nggak tahu datangnya tadi, terus saya menyuruh anak-anak menyiapkan ruangannya. Ternyata terperiksa (Erintuah Damanik) sudah ada di dalam," ungkap Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo kepada awak media di depan halaman gedung Pengadilan Tinggi, Jl. Sumatera-Surabaya, Senin (19/8/2024). 

Namun, terkait berapa lama waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial itu, Bambang mengatakan tidak tahu persis sampai berapa lama proses pemeriksaan tersebut.

"Jadi, Pengadilan Tinggi Surabaya, hanya membantu untuk menyiapkan tempat sebagai tempat pemeriksaan para hakim tersebut," jelasnya. 

"Saya disuruh menyiapkan ruangan, setelah itu saya keluar. Tapi tadi udah datang tahu ya tadi saya menyiapkan ruangan itu pak Damanik ada di dalam," ucap Bambang. 

Kendati demikian, sampai saat ini para awak media dan pihak Pengadilan Tinggi masih belum mengetahui sampai berapa lama hakim tersebut diperiksa. 

"Jadi ketika datang itu kami langsung menyiapkan ruangan. Pemeriksaan ini apakah diselesaikan sampai nanti tengah malam, nggak tahu juga," kilah Bambang. 

Sebelumnya, tiga hakim pengadilan negeri ini dilaporkan ke komisi yudisial setelah memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. 

Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ini adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur karena menilai tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia. 

Seperti diketahui, dalam putusannya tersebut, hakim berdalih bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh penganiayaan, melainkan karena alkohol atau miras (minuman keras). (msi/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral