- tim tvone - dewi
Giliran Oknum Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga
"Semua nanti saja kita lihat di persidangan, kita bongkar semuanya di persidangan,” ungkapnya.
Meski demikian, AW dinilai cukup kooperatif selama penyidikan.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, 3, dan Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” bebernya.
Disinggung adakah tersangka susulan lagi, Aditia menjawab bahwa pihaknya terus-menerus, secara estafet, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Sementara itu, tersangka AW saat diberondong pertanyaan awak media mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun ia bungkam ketika ditanya berapa jumlah kades yang berada dalam dugaan perbuatannya dan jumlah uang cashback yang diduga dia bagikan.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap AW seraya digiring para petugas dari Kejari Bojonegoro menuju mobil tahanan.
AW memiliki keterlibatan aktif dalam proses pengadaan mobil siaga desa dan pemberian cashback kepada para kades penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) mobil siaga. Keterlibatan aktif AW ini berkenaan dengan penyedia kendaaran dari PT United Motors Centre (UMC).