- sandi irwanto
Pasca Pembatalan RUU oleh DPR RI, KPU Harus Ubah Peraturan Pilkada, Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara
Hufron mengamati belakangan fungsi check and balance ini tumpul, seolah-olah itu suatu keputusan yang aneh. Kemudian orang tahu bahwa suatu keputusan bisa dipersoalkan atau yang disebut janggal. Termasuk putusan PTUN yang kemarin terkait dengan bahwa PTUN bisa memeriksa terhadap putusan MKMK. Hal ini dianggap sebagai putusannya ada suatu intervensi.
“Awalnya intervensi itu juga di MK, kemudian intervensi di MA, juga intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Terakhir, DPR mau mengubah undang-undang Pilkada dengan menolak putusan mahkamah konstitusi. Putusan nomor 60 dan nomor 70 itu, dan dia akan lebih memilih putusan nomor 90 tahun 23 dari MA. Ini menunjukkan bahwa konstitusi dan demokrasi ini dibajak. Hal ini yang disebut sebagai pembangkangan konstitusional oleh DPR,” tegasnya.
Hufron menambahkan, hal ini tidak bisa dibiarkan karena negara ini adalah Negara Kesatuan Republik Republik Indonesia yang berdasarkan hukum.
“Jika umpama saja Pilkada hanya diakal-akalin begini, ya untuk apa harus Pilkada secara langsung, misalkan cukup aja dipilih gitu orang-orang dekatnya, tapi jangan pakai duitnya negara. Kita mesti tolak politik dinasti dan kita mesti tolak politik oligarki. Waspada penjegal demokrasi dan konstitusi dan tentu kita harus kembali ke negara hukum,” pungkasnya. (msi/far)