- Tim tvone - happy oktavia
Pertegas Status Lahan Berpolemik Desa Pakel, Ini Penjelasan Timdu Pemkab Banyuwangi
Banyuwangi, tvOnenews.com – Progres penyelesaian lahan berpolemik di Desa Pakel, Kecamatan Licin, mendekati titik terang. Tim Terpadu (Timdu) Pemkab Banyuwangi turun menemui warga di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Jumat (30/8). Agendanya, memberikan sosialisasi terkait status lahan yang berpolemik di desa setempat.
Ada sekitar 200 warga dari Kelompok Rukun Tani Pakel yang hadir di acara pertemuan tersebut. Dari Timdu hadir Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono. Termasuk, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Licin.
Di hadapan warga, Timdu memaparkan terbitnya surat Timdu Kabupaten yang diteken jajaran Forkopimda. Mulai Bupati, Kapolresta, Dandim 0825/Banyuwangi, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal), Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Surat bernomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 ini berisi peringatan kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel terkait status lahan negara yang saat ini dikelola PT Bumisari melalui Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam surat yang diteken 16 Agustus 2024 ini meminta warga yang tidak berkepentingan keluar dari lahan yang masuk dalam HGU. Surat Timdu ini didasarkan pada surat yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi terkait status lahan HGU milik PT Bumisari.
"Hari ini kita sosialisasikan surat Timdu. Ini ada langkah maju, warga mulai ada komunikasi untuk mencari solusi," kata Camat Licin, Iwan Yos Sugiarto.
Pihaknya juga mencatat masukan dan usulan warga terkait lahan di Pakel. Usulan itu akan diteruskan ke Timdu Kabupaten untuk dicarikan solusi.