Seorang petani asal Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Sumber :
  • tvOne - handi

Petani Mojokerto Berpura-pura Jadi Dukun, Tipu Calon Kades hingga Rp325 Juta

Rabu, 4 September 2024 - 10:17 WIB

Mojokerto, tvOnenews.com - Seorang petani asal Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ditangkap petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota, karena tipu calon Kepala Desa. Tersangka yakni Selamet (48) yang berhasil memperdayai korban SA calon kepala desa di Kecamatan Dawarblandong, hingga Rp325 juta. 

Modus yang dilakukan tersangka, yakni berpura-pura menjadi dukun yang bisa menggandakan uang. Tersangka meminta uang kepada korban untuk pembelian persembahan di pantai selatan, Malang. 

Tersangka meminta uang kepada korban sebanyak 7 kali, mulai Januari hingga Juni 2020 silam. Namun karena uang yang dijanjikan tidak kunjung ada, korban akhirnya melaporkan ke polisi. 

"Pada tanggal 31 Agustus kemarin, kami berhasil menangkap tersangka di rumah mertuanya, di Kabupaten Gresik," ujar AKP Achmad Rudi Zaeny kepada wartawan, saat konferensi pers, Selasa (3/9). 

Permintaan uang pada korban dilakukan tersangka secara bertahap. Awalnya, tersangka meminta uang sebanyak Rp57 juta, untuk pembelian minyak dan persembahan yang dilarung ke pantai selatan, Ngliyep. 

Tersangka kemudian kembali meminta uang ke korban, untuk menuntaskan ritual yang telah dilaksanakan sebelumnya. Korban kembali memberikan uang ke tersangka dengan total Rp325 juta, karena berharap uang tersebut dapat bertambah, untuk modal maju sebagai kepala desa. 

"Motifnya, tersangka mengaku bisa menggandakan uang jadi Rp6 miliar. Namun uang yang dijanjikan tidak pernah ada dan uang untuk membeli minyak juga tidak dikembalikan," ujar Rudy. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kotak kayu warna hijau yang digunakan tersangka sebagai sarana mendatangkan uang ghaib dan satu bundel bunga sedap malam kering, dan botol kaca 500 mili liter berisi minyak wangi. 

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Rudi. (hfh/gol) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral