Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu.
Sumber :
  • Tim tvone - imron

Bupati Blitar Beri Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Rabu, 4 September 2024 - 16:22 WIB

Blitar, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar menyalurkan beasiswa pendidikan kepada kurang lebih 1706 mahasiswa yang ber-KTP Kabupaten Blitar. Diantaranya Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dengan syarat ketentuan nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) sekurang-kurangnya 3,0 bagi mahasiswa PTN Jurusan eksakta; 3,25 bagi mahasiswa PTN non jurusan eksakta; 3,5 bagi mahasiswa dari PTS.

Pemerintah Kabupaten Blitar juga memberikan bantuan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi non akademik tingkat nasional dengan masing-masing menerima bantuan biaya pendidikan senilai Rp3 juta.

“Jadi bantuan ini jangan buat foya-foya atau membeli barang yang tidak perlu, misalnya jangan untuk beli hp baru, skin care atau kebutuhan lain di luar kebutuhan kuliah," pesan Rini Syarifah Bupati Blitar.

Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Blitar Rini Syarifah kepada Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu yang diselenggarakan di Pendopo Sasana Adhi Praja.l Kabupaten Blitar.

Sedangkan Bantuan Biaya Pendidikan senilai Rp. 2.790.000,- bagi Mahasiwa Kurang Mampu diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan masuk data terpadu kesejahteraan sosial atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat. 

Penerima bantuan ini telah lolos verifikasi berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 149 Tahun 2022. Skema penyaluran bantuan ini dilakukan melalui transfer via buku tabungan BPD Jatim tanpa ada potongan sepeserpun. 

“Hadirnya bantuan pendidikan ini sebagai wujud komitmen kami dalam melaksanakan Jaminan Pendidikan Masyarakat Kabupaten Blitar. Karena pendidikan saat ini menjadi focus utama dalam upaya pengembangan SDM yang terampil, produktif, dinamis, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
07:24
28:50
03:48
07:26
08:03
Viral