Sumber :
- Edy Cahyono
Akses Keluar-Masuk Enam Rumah Warga Singosari Dipagar Tembok Perumahan, Ini Penyebabnya
Selasa, 25 Januari 2022 - 06:16 WIB
Malang, Jawa Timur - Enam rumah warga RT 03 RW 10, Candirenggo, Singosari, Kabupaten Malang, harus kehilangan akses keluar-masuk, kondisi ini sudah berlangsung 10 hari terakhir. Mereka keluar-masuk rumahnya terpaksa harus berjalan miring di karenakan jarak pagar rumah warga dengan pagar tembok perumahan berjarak 20 sentimeter.
Sebabnya, akses rumah-rumah tersebut terhalang tembok pembatas perumahan. Tembok setinggi 2,5 meter itu nyaris menutupi pandangan ke arah rumah warga.
Jarak rumah warga dengan tembok pagar kurang dari 20 sentimeter atau sangat mepet. Kondisi itu sangat dikeluhkan sejumlah warga.
Selama ini, Subandi bersama lima warga lain memanfaatkan kompleks perumahan untuk keluar-masuk. Bahkan, warga dengan penghuni perumahan sering kali bergabung untuk mengikuti kegiatan.
"Kalau sudah begini, mau gimana lagi. Ini sebenarnya sudah tiga tahun lalu diwacanakan, bahwa akan dibangun tembok pembatas. Sejak saat itu, kami minta ada solusi, tapi iya tetap saja dibangun," kata Subandi
Warga terdampak tembok beton pembatas memang tak bisa berbuat banyak karena merupakan lahan milik perumahan.
"Ini memang tanahnya perumahan. Makanya, mereka bangun tembok ini. Jadi tidak melanggar atau menyerobot. Yang kami sesalkan kok tega, kami ditutup tak diberikan akses sama sekali," keluhnya.
Setelah viral di media sosial facebook akhirnya beberapa pejabat Muspika Kecamatan Singosari dan Dinas terkait dari Pemkab Malang turun ke lokasi pemagaran, Senin (24/1/2022).
Menurut Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma, setidaknya hal tersebut harus dipastikan rampung sebelum beranjak ke masalah lain seperti kelengkapan fasilitas umum (fasum) yang juga menjadi kewajiban bagi pengembang Perumahan Green Village untuk dipenuhi.
"Kita kan fokus di masalah sosial ini dulu. Kalau teknis masalah lainnya kan nanti dulu. Yang penting masalah sosial ini bisa selesai dulu. Biar masyarakat segera ada solusi. Masalah teknis (fasum) biar ada pembicaraan kami dengan pengembang," ujar Khairul.
Di sisi lain, Khairul menyebut bahwa terkait perizinan, pihak pengembang Perumahan Green Village Singhasari juga telah melengkapi berkas sejak 2019 lalu. Hanya saja untuk persoalan akses jalan yang saat ini masih tertutup dikeluhkan masyarakat bisa segera tertangani.
Sementara itu Camat Singosari Eko Wahyu mengatakan, sebelum tembok tersebut berdiri, dirinya sempat melakukan musyawarah bersama sejumlah warga, termasuk pihak pengembang Perumahan Green Village Singhasari.
Dalam hal ini, pihaknya juga tidak ingin bertindak terlalu tergesa-gesa dan akan lebih mengutamakan langkah-langkah musyawarah mufakat. "Ya kita lihat 1 atau dua hari ke depan. Yang jelas akan musyawarah mufakat. Pengembangnya kan juga sudah bersedia," ungkap Eko.
Hingga saat ini pihak pengembang juga masih tidak memberikan keterangan. Saat berusaha dikonfirmasi oleh awak media yang bersangkutan juga terkesan menghindar dari awak media. Begitu juga saat di kantor pemasaran, tidak ada yang bersedia memberikan keterangan. (edy c/ade)
Jarak rumah warga dengan tembok pagar kurang dari 20 sentimeter atau sangat mepet. Kondisi itu sangat dikeluhkan sejumlah warga.
Selama ini, Subandi bersama lima warga lain memanfaatkan kompleks perumahan untuk keluar-masuk. Bahkan, warga dengan penghuni perumahan sering kali bergabung untuk mengikuti kegiatan.
"Kalau sudah begini, mau gimana lagi. Ini sebenarnya sudah tiga tahun lalu diwacanakan, bahwa akan dibangun tembok pembatas. Sejak saat itu, kami minta ada solusi, tapi iya tetap saja dibangun," kata Subandi
Warga terdampak tembok beton pembatas memang tak bisa berbuat banyak karena merupakan lahan milik perumahan.
"Ini memang tanahnya perumahan. Makanya, mereka bangun tembok ini. Jadi tidak melanggar atau menyerobot. Yang kami sesalkan kok tega, kami ditutup tak diberikan akses sama sekali," keluhnya.
Setelah viral di media sosial facebook akhirnya beberapa pejabat Muspika Kecamatan Singosari dan Dinas terkait dari Pemkab Malang turun ke lokasi pemagaran, Senin (24/1/2022).
Menurut Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma, setidaknya hal tersebut harus dipastikan rampung sebelum beranjak ke masalah lain seperti kelengkapan fasilitas umum (fasum) yang juga menjadi kewajiban bagi pengembang Perumahan Green Village untuk dipenuhi.
"Kita kan fokus di masalah sosial ini dulu. Kalau teknis masalah lainnya kan nanti dulu. Yang penting masalah sosial ini bisa selesai dulu. Biar masyarakat segera ada solusi. Masalah teknis (fasum) biar ada pembicaraan kami dengan pengembang," ujar Khairul.
Di sisi lain, Khairul menyebut bahwa terkait perizinan, pihak pengembang Perumahan Green Village Singhasari juga telah melengkapi berkas sejak 2019 lalu. Hanya saja untuk persoalan akses jalan yang saat ini masih tertutup dikeluhkan masyarakat bisa segera tertangani.
Sementara itu Camat Singosari Eko Wahyu mengatakan, sebelum tembok tersebut berdiri, dirinya sempat melakukan musyawarah bersama sejumlah warga, termasuk pihak pengembang Perumahan Green Village Singhasari.
Dalam hal ini, pihaknya juga tidak ingin bertindak terlalu tergesa-gesa dan akan lebih mengutamakan langkah-langkah musyawarah mufakat. "Ya kita lihat 1 atau dua hari ke depan. Yang jelas akan musyawarah mufakat. Pengembangnya kan juga sudah bersedia," ungkap Eko.
Hingga saat ini pihak pengembang juga masih tidak memberikan keterangan. Saat berusaha dikonfirmasi oleh awak media yang bersangkutan juga terkesan menghindar dari awak media. Begitu juga saat di kantor pemasaran, tidak ada yang bersedia memberikan keterangan. (edy c/ade)