Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sumber :
  • sandi irwanto

Prof Komarudin Hidayat: Pilkada dengan Kotak Kosong Tidak Sehat Bagi Demkorasi

Selasa, 10 September 2024 - 15:01 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Fenomena pilkada dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong dinilai Komarudin Hidayat tidak sehat bagi demokrasi. Meskipun calon tunggal nantinya menang dalam pilkada, dianggap tidak legitimed karena tidak dikehendaki rakyat.

Hal ini disampaikan Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, usai memberikan motivasi kepada ribuan mahasiswa baru Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa).

Menurut Komarudin Hidayat, Pilkada merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan cita-cita demokrasi di tingkat daerah. Siapa pun yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024 betul betul mempejuangkan aspirasi rakyat, bukan aspirasi pemilik modal.

“Pilkada ini salah satu instumen mewujudkan demokrasi di negeri ini. Jadi siapapun yang nantinya menang dalam pilkada harus benar-benar memerjuangkan aspirasi rakyat, bukan memerjuangkan pemodal,” ujarnya.

Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) ini menambahkan,  jika nanti pada pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong menang, dinilainya tidak legitimed karena yang bersangkutan tidak diterima oleh  rakyat.

“Kalau ada calon tunggal yang menang daam pilkada, itu tidak legitimed karena orangnya tidak diterima oleh rakyat. Karena itu, pilkada dengan kotak kosong tidak sehat bagi demokrasi,” tegas Komarudin.
 
Komarudin Hidayat menambahkan, hal tersebut menurutnya akibat dari sistem politik yang salah, karena biaya pemilu, pilkada maupu pileg yang  terlalu mahal. Hanya mereka yang punya uang dalam jumlah besar yang bisa maju dalam pilkada maupun pileg.Prof Komarudin Hidayat: Pilkada dengan Kotak Kosong Tidak Sehat Bagi Demkorasi

Surabaya, tvOnenews.com - Fenomena pilkada dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong dinilai Komarudin Hidayat tidak sehat bagi demokrasi. Meskipun calon tunggal nantinya menang dalam pilkada, dianggap tidak sah karena tidak dikehendaki rakyat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral