- tim tvone - happy oktavia
Polisi Tangkap Pasutri Penyiksa Anak Umur 3 Tahun di Banyuwangi
Banyuwangi, tvOnenews.com – Gegara menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun, pasangan suami istri di Kecamatan Cluring, harus berurusan dengan hukum. Pasutri yang berinisial YP dan HDI ini akhirnya mendekam di rumah tahanan Polresta Banyuwangi.
Kapolsek Cluring, AKP Abdur Rohman membenarkan kalau bocah laki-laki yang menjadi korban kekerasan ini berinisial MSL. Bocah ini ternyata anak kandung dari YP, sementara HDI statusnya sebagai ibu sambung.
Kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap ketika salah satu tetangga pelaku mengetahui peristiwa tersebut. Mengetahui MSL mendapat kekerasan fisik, tetangga langsung melapor kepada ibu kandung korban, berinsial MG.
Ketika dicek, ternyata benar, Ibu kandung korban melihat putranya dalam kondisi penuh luka di bagian mata, kepala, dan telinga.
"Insiden kekerasan selanjutnya dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MG pada 6 September lalu," kata Rohman.
Namun, ketika dikonfirmasi, YP berdalih bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan. Tidak percaya dengan pengakuan mantan suaminya, MG langsung melapor ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan dan visum. Polisi juga mengamankan sebuah sendok, sisir, dan gayung plastik merah yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
"Pasutri tersebut akhirnya ditangkap, mereka ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi dan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tutup Rohman. (hoa/hen)