Pelaku pencurian rumah kosong anggota polisi Polres Trenggalek.
Sumber :
  • aris sutikno

Rumah Polisi Trenggalek Dibobil Pencuri, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 13 September 2024 - 15:07 WIB

Ponorogo, tvOnenews.com - Dua orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek, setelah beraksi menyatroni rumah seorang anggota Polres Trenggalek. 

Kedua pelaku atas nama Ali Mutarom (29) dan Supandi Mulyono (31), diketahui berasal dari Kudus, Jawa Tengah. Keduanya telah melakukan aksi pencurian di rumah anggota polisi Polres Trenggalek, di Dusun Krajan, Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, yang saat itu ditinggal berdinas. 

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024 lalu. Ketika itu rumah korban yang dalam keadaan kosong menjadi target kedua pelaku. 

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, saat dikonfirmasi menjelaskan, jika modus operandi pelaku adalah dengan memantau lingkungan terlebih dahulu, setelah memastikan situasi aman, mereka kemudian beraksi. 

"Pelaku Supandi berperan menaiki tangga kayu untuk mengintip kondisi dalam rumah. Setelah memastikan rumah tersebut kosong, ia masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng," jelas Abidin.

Di dalam rumah, pelaku berhasil mengasak beberapa barang berharga, termasuk uang tunai Rp7.450.000 yang disimpan di dalam dompet, serta emas seberat 26,3 gram. 

"Selain itu, pelaku juga mencuri laptop Asus dari meja dalam rumah. Sementara itu, pelaku Ali tetap berada di dalam mobil Xenia yang mereka gunakan untuk beraksi, menunggu Supandi menyelesaikan pencurian," terangnya.

Aksi kedua pelaku terungkap setelah penyelidikan oleh polisi. Mereka berhasil ditangkap pelaku Ali Mutarom di depan SDN 3 Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sementara Supandi Mulyono, ditangkap di Jalan Karanganyar, Desa Babatan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Dalam penangkapan ini, para pelaku sempat melawan dan berusaha kabur sehingga polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kaki pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, laptop, dompet, dan kendaraan yang digunakan pelaku. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Korban yang merupakan anggota Polres Trenggalek, mengalami kerugian total sekitar Rp15.975.000. 

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pencuri spesialis rumah kosong yang melakukan aksi secara terencana dan terkoordinasi dengan baik. (asn/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral