- tim tvone - erfan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Tol, yang Tewaskan Sopir dan Kernet Truk
Madiun, Jawa Timur - Tak kurang dari 24 jam, petugas Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Madiun berhasil mengamankan pelaku tabrak lari, di Jalan Tol Madiun KM 622 + 200 A, yang menewaskan dua orang (sopir dan kernet truk), pada Selasa (25/1/2022), di parkiran truk perusahaannya di wilayah Sidoarjo.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, berbekal rekaman CCTV jalan tol dan sejumlah barang bukti termasuk pecahan kaca spion yang ditemukan di TKP, polisi mengamankan pelaku.
“Berdasarkan petunjuk di TKP yang ditemukan, berupa kaca spion yang terjatuh, kemudian diteruskan dengan koordinasi pihak tol untuk mengecek CCTV, didapatkan ada satu truk yang tidak ada kaca spion di sisi kiri,” jelas Anton saat menggelar press release di Mapolres Madiun, Rabu (26/1/2022).
Masih dari keterangan Anton, dari hasil pelacakan diketahui truk tersebut keluar melalui exit tol Nganjuk dan mengarah ke daerah Krian Sidoarjo. Kasatlantas kemudian berkoordinasi dengan Satlantas Polres Nganjuk dan mendapatkan truk tersebut adalah milik salah satu perusahaan di Sidoarjo. Pelaku mengamankan diri di pol parkiran truk perusahaan tersebut.
Polisi kemudian berhasil mengamankan S (51 tahun) sopir truk tronton ekspedisi milik PT Dunex (dunia express transindo) Logistic Solution Sidoarjo, yang merupakan warga Desa Taraban, Kecamatan Pagoyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Madiun. Polisi juga mengamankan satu unit truk tronton ekspedisi warna merah yang dikemudikan pelaku beserta barang bukti pecahan kaca spion. Dari pengakuan awal, pelaku mengaku tidak merasa menabrak sesuatu saat kejadian.
Namun dari hasil pemeriksaan, kernet truk berinisial S rekan pelaku mengatakan, awalnya sopir sempat berhenti, saat mengetahui ada dua korban tergeletak di tengah jalan. Dirinya malah melanjutkan perjalanan (kabur) dan sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan mengganti kaca spion yang pecah dengan kaca baru.
“Iya pak saya tahu kalau ada orang tergeletak disitu, tapi nggak tau mereka masih hidup atau sudah meninggal. Lalu saya pergi, ya karena takut saja, mau hubungi polisi atau petugas tol, saya nggak punya nomornya,” terang Sukiman.
Akibat perbuatanya, kini pelaku terancam pasal 310 ayat 4 undang undang RI nomor 22 tahun 2009 terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa, dan pasal 312 undang undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang mengetahui adanya korban namun tidak melakukan pertolongan atau tidak melapor ke polisi dengan ancaman 6 dan 3 tahun penjara.
Tabrak lari di tol Ruas Solo-Mojokerto KM 622 + 200 A kemarin, mengakibatkan dua orang tewas, yakni Sudarto sopir truk, warga Desa Bongsopotro, Kecamatan Saradan dan Junianto warga Desa Kebonarum, Kecamatan Mejayan yang diketahui merupakan kernet truk.
Keduanya tertabrak kendaraan lain saat tengah mengecek kondisi ban truk di tepi jalan tol. Kerasnya benturan mengakibatkan keduanya tewas seketika dengan luka berat di tubuhnya. Kasus tabrak lari ini telah ditangani oleh pihak kepolisian resort Madiun. (Miftakhul Erfan/hen)