- wawan sugiarto
Grebeg Ladang Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Polres Lumajang Amankan Dua Pelaku
Lumajang, tvOnenews.com – Tim gabungan dari unsur Satnarkoba, Satreskrim dan Sat Samapta Polres Lumajang, melakukan penggerebekan ladang ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ( TNBTS), Resort Pengelolaan Taman Nasional Senduro, Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang, Rabu (18/9/2024).
Dalam penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Ma’arif ini, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat pemilik sekaligus penanam tanaman ganja tersebut, yakni Ngatoyo (51) dan Bambang (32) keduanya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Pantauan tvOnenews.com di lapangan, lokasi ladang ganja ini terbilang sangat sulit dijangkau, karena terletak di kawasan hutan yang cukup lebat dan berada di kemiringan tebing yang sangat curam. Diduga kuat, para pelaku sengaja menanam ganja ini di lokasi tersebut, agar jauh dari pantauan petugas maupun kecurigaan warga.
Dalam penyergapan ini, petugas berhasil menemukan tiga lokasi ladang ganja yang letaknya agak berjauhan. Dari tiga lokasi ladang ganja ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 365 pohon dengan ketinggian sekitar 30–150 sentimeter.
“Ada dua pelaku yang berhasil kita amankan. Dan hari ini juga kita langsung gelar olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti tanaman ganja sebanyak 365 pohon yang beberapa diantaranya sudah siap panen dari tiga lokasi berbeda,” kata Kompol Jauhar Ma’arif kepada sejumlah awak media di lokasi penangkapan, Rabu (18/9).
“Untuk lokasinya ini di lereng Gunung Semeru. Cukup jauh dari keramaian dan pemukiman penduduk. Ini masuk wilayah TNBTS Senduro. Kita akan terus kembangkan dan lakukan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada ladang lain di sekitar kawasan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Bambang salah satu pelaku yang berhasil diamankan mengaku baru awal tahun 2024 ini menanam ganja. Bibit tanaman ganja ini, diperoleh dari tetangganya sendiri dan baru satu kali panen.
“Kalau nanamnya awal bulan Januari lalu.bibitnya dari pak Edi jualnya juga ke pak Edi. Panen pertama itu dapat dua kilo dan tak jual ke pak Edi per kilonya empat juta. Sekarang mau panen tapi keburu ditangkap polisi,” pungkasnya.
Guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku beserta ratusan batang tanaman ganja, langsung diamankan polisi ke Polres Lumajang. (wso/far)