Pj. Bupati Lumajang Ingatkan ASN Jaga Netralitas Masa Pilkada.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Pimpin Apel, Pj. Bupati Lumajang Ingatkan ASN Jaga Netralitas Masa Pilkada

Senin, 23 September 2024 - 16:22 WIB

Lumajang, tvOnenews.com - Jelang perhelatan Pilkada Serentak 27 November 2024, Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengingatkan ASN di Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menjaga netralitasnya. Hal itu disampaikannya saat pimpin Apel Besar Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemkab Lumajang, di Alun-Alun Kabupaten Lumajang, Senin (23/9).

Apel pagi yang dihadiri oleh seluruh pegawai ASN dan Non ASN tersebut menjadi ajang untuk mengingatkan kembali komitmen dalam menjaga netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Dalam amanatnya, Indah Wahyuni menyampaikan, sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa, fungsi tersebut mewajibkan pegawai ASN dan Non ASN bersikap netral dalam setiap tahapan proses pelaksanaan pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024.

"Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, menegaskan bahwa setiap ASN wajib bersikap netral terhadap   pelaksanaan Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah, karena jika terbukti adanya pelanggaran, ASN dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai dampaknya," ungkapnya.

Selanjutnya, ia berpesan agar kegiatan Apel Besar Netralitas tersebut bukan hanya seremonial, tetapi yang lebih penting adalah menunjukkan bentuk komitmen integritas sekaligus profesionalitas, serta netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024.

Sebagai informasi, berdasarkan keputusan bersama Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Komisi ASN dan Ketua Bawaslu, adapun bentuk-bentuk pelanggaran netralitas antara lain :
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu.
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon gubernur/ wakil gubernur/ bupati/ wakil bupati.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.
4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenang dari calon gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati;
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama calon;
6. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati setelah penetapan peserta.
7. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. (wso/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral