Kepemilikan Tanaman Ganja di Lereng Semeru.
Sumber :
  • Tim tvone - wawan sugiarto

4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kepemilikan Tanaman Ganja di Lereng Semeru, Polisi Buru Otak Utama

Senin, 23 September 2024 - 22:14 WIB

Lumajang, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Lumajang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

Empat tersangka yang dimaksud adalah Bambang, Ngatoyo, Tomo, dan Toni. Semuanya merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari.

Sebelumnya, Bambang dan Ngatoyo lebih dulu diamankan polisi saat penggerebekan di lokasi penemuan ladang ganja. Berawal dari penangkapan ini, polisi berhasil membongkar puluhan ladang ganja dengan jumlah tanaman mencapai lebih dari 40.000 pohon. Disusul, Tomo dan Tono yang diamankan pada Sabtu (21/9). 

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Lumajang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka ada empat yang sudah kita amankan, mereka berperan sebagai penanam ganja," kata Robert di TKP, Senin (23/9).

Perihal penyedia bibit dan pengepul tanaman ganja yang sudah dipanen, polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Sebelumnya, Bambang, salah satu tersangka sempat menyebut nama Edi sebagai pemberi bibit dan pembeli hasil panen tanaman ganja.

"Untuk pengepul dan penyedia bibit masih kita dalami dan akan kita lakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi sudah mengamankan lebih dari 40.000 batang tanaman ganja dari 49 lokasi berbeda di lereng Gunung Semeru. (wso/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral