Deklarasi Kampanye Damai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo 2024.
Sumber :
  • khumaidi

Deklarasi Kampanye Damai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo 2024 Berlangsung Kondusif

Selasa, 24 September 2024 - 19:22 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Dalam rangka mewujudkan Pilkada yang aman dan damai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2024 di salah satu hotel di Sidoarjo. Acara ini dipimpin langsung oleh ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adim.  

Acara deklarasi kampanye damai dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pasangan calon (Paslon), anggota KPU, Bawaslu, serta unsur pemerintahan dan keamanan setempat. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif selama masa kampanye yang dimulai tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024 hingga pemilihan tanggal 27 November 2024.

"Saya mengajak para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024, datang ke TPS jangan sampai golput untuk menentukan masa depan Sidoarjo, pemimpin ke depan," ucap Fauzan.

Dalam sambutnanya, Sekda Kabupaten Sidoarjo Dr Fenny mengapresiasi KPU yang telah menggelar Deklarasi Kampanye Damai sehingga tercipta ketenangan yang lebih baik dan lebih damai lagi.

“Mohon partisipasinya untuk datang ke TPS untuk memilih pemimpin Kabupaten Sidoarjo yang lebih baik lagi, lebih damai lagi,” ungkapnya.

Dalam acara tersebut Naskah Deklarasi Pilkada 2024 dibacakan oleh Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adim dan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor satu BAIK, Subandi-Mimik serta nomor dua SAE, Amir Aslichin-Edy.

Isi dari deklarasi kampanye damai adalah:

Kami calon bupati dan wakil bupati, partai politik pengusul beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji:
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 
2. Melaksanakan kampanye pemilihan, yang aman, tertib, dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang. 
3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Usai dibacakan, naskah deklarasi ditandatangani para pasangan calon bupati dan wakil bupati, perwakilan partai politik dan unsur forum pimpinan daerah (Forpimda), Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adim, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha. (khu/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:23
01:56
09:16
02:24
02:20
Viral