Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah, Tekan Jumlah Pernikahan Dini.
Sumber :
  • happy oktavia

Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah, Tekan Jumlah Pernikahan Dini

Kamis, 26 September 2024 - 13:29 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com – Untuk mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang makin banyak di Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merancang skema memperketat pengurusan dispensasi nikah.

Skema tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani antara Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini, Kepala Dinkes Amir Hidayat dan Kepala Pengadilan Agama, Husnul Muhyidin, Rabu (25/9).

Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini membeberkan MoU itu merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam kesepakatan itu tertuang dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Syarat pertama adalah mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog Dinsos PPKB. Rekom tersebut bertujuan mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah.

Syarat kedua adalah melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi. Pemeriksaan kesehatan itu nantinya difasilitasi oleh Dinkes.

"Hasil asesmen nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensasi kawin atau tidak," kata Henik.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:12
02:15
00:36
01:07
02:33
00:50
Viral