- Umar sanusi
Pakar Hukum: Pemulihan Nama Gus Dur Lewat Pencabutan TAP MPR Jadi PIntu Masuk Gelar Pahlawan Nasional
Surabaya, tvOnenews.com - Pencabutan TAP MPR RI nomor 2 tahun 2001 yang mengatur pemberhentian presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab dikenal sebagai Gus Dur, dinilai pakar hukum tata negara sebagai keputusan tepat. Pemulihan nama baik Gus Dur melalui pencabutan Ketetapan MPR tersebut bisa jadi pintu masuk Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional.
Dr. Hufron S.H., M.H. pakar hukum tata negara dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, memberikan pandangannya terkait pencabutan TAP MPR Nomor 2 Tahun 2001 yang mengatur pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab dikenal sebagai Gus Dur. Menurut Hufron, langkah pemulihan nama baik Gus Dur melalui pencabutan ketetapan tersebut merupakan keputusan yang tepat.
Hufron menekankan bahwa pemberhentian Gus Dur lebih didasarkan pada pertimbangan politik daripada hukum.
"Proses pemberhentian Gus Dur adalah hasil dari dinamika politik saat itu, bukan karena kesalahan hukum yang jelas," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada masa itu, gaya kepemimpinan Gus Dur memunculkan perbedaan pandangan politik yang tajam, sehingga lawan-lawan politiknya berusaha mencari cara untuk menjatuhkannya.
Selain itu, Hufron menyebut bahwa pencabutan TAP MPR ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi nasional. Menurutnya, bangsa Indonesia tidak boleh terus terjebak oleh dendam masa lalu.
"Ini adalah langkah yang tepat untuk mencapai rekonsiliasi nasional. Dengan mencabut TAP MPR tersebut, kita bergerak maju dan meninggalkan luka-luka masa lalu," tegas Hufron.