Dr. Hufron, SH., MH., Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya.
Sumber :
  • Umar sanusi

Pakar Hukum: Pemulihan Nama Gus Dur Lewat Pencabutan TAP MPR Jadi PIntu Masuk Gelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 28 September 2024 - 15:07 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Pencabutan TAP MPR RI nomor 2 tahun 2001 yang mengatur pemberhentian presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab dikenal sebagai Gus Dur, dinilai pakar hukum tata negara sebagai keputusan tepat. Pemulihan nama baik Gus Dur melalui pencabutan Ketetapan MPR tersebut bisa jadi pintu masuk Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional.

Dr. Hufron S.H., M.H. pakar hukum tata negara dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, memberikan pandangannya terkait pencabutan TAP MPR Nomor 2 Tahun 2001 yang mengatur pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab dikenal sebagai Gus Dur. Menurut Hufron, langkah pemulihan nama baik Gus Dur melalui pencabutan ketetapan tersebut merupakan keputusan yang tepat.

Hufron menekankan bahwa pemberhentian Gus Dur lebih didasarkan pada pertimbangan politik daripada hukum.

"Proses pemberhentian Gus Dur adalah hasil dari dinamika politik saat itu, bukan karena kesalahan hukum yang jelas," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada masa itu, gaya kepemimpinan Gus Dur memunculkan perbedaan pandangan politik yang tajam, sehingga lawan-lawan politiknya berusaha mencari cara untuk menjatuhkannya.

Selain itu, Hufron menyebut bahwa pencabutan TAP MPR ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi nasional. Menurutnya, bangsa Indonesia tidak boleh terus terjebak oleh dendam masa lalu.

"Ini adalah langkah yang tepat untuk mencapai rekonsiliasi nasional. Dengan mencabut TAP MPR tersebut, kita bergerak maju dan meninggalkan luka-luka masa lalu," tegas Hufron.

Hufron juga menilai bahwa Gus Dur, terlepas dari segala kelebihan dan kekurangannya, telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan bangsa. Oleh karena itu, menurutnya, sudah sepatutnya nama baik Gus Dur dipulihkan.

"Tidak ada yang sempurna, tetapi Gus Dur, seperti halnya presiden lainnya, telah berkontribusi besar bagi bangsa ini," ujar Hufron.

Hufron juga menggarisbawahi bahwa setiap era pemerintahan memiliki versi kebenarannya masing-masing.

"Pada masa pemerintahannya, Gus Dur sempat membubarkan DPR dan MPR karena menganggap keduanya bertindak di luar batas. Tindakan ini menunjukkan bahwa Gus Dur memiliki keberanian untuk menjaga stabilitas negara, meskipun berisiko bagi posisinya sebagai presiden," ungkapnya.

Hufron menilai bahwa pemulihan nama baik Gus Dur bisa menjadi pintu masuk untuk mengusulkan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Menurutnya, Gus Dur layak mendapatkan gelar tersebut karena kontribusinya yang signifikan dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan demokrasi.

"Gus Dur adalah tokoh yang mengedepankan inklusivitas dalam beragama, mencabut kebijakan diskriminatif terhadap etnis Tionghoa, serta aktif dalam dialog antarumat beragama," jelas Hufron.

Selain itu, Gus Dur juga diakui di tingkat internasional dengan berbagai penghargaan, seperti Ramon Magsaysay Award dan Global Leadership Award.

"Pengakuan internasional ini membuktikan bahwa Gus Dur tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga sebagai pejuang hak asasi manusia dan demokrasi di dunia," tandasnya. (msi/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral