Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya.
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Bebas dari Lapas Kelas II B Jombang

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:31 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Masih ingat peristiwa kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto tahun 2021 yang menggemparkan? Kecelakaan tersebut melibatkan sopir Tubagus Muhammad Joddy.

Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, narapidana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan data dari Lapas Jombang, pria yang akrab dipanggil Tubagus Joddy itu dapat menghirup udara di luar tembok jeruji usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

"Pelaksanaan pembebasan bersyarat Tubagus Joddy pada tanggal 10 September 2024 lalu," kata Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha, Senin (30/9).

Menurut Ulin, pembebasan bersyarat kepada sopir Vanessa Angel di Lapas Jombang itu berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024. Pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tubagus Joddy dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672.400 pada 4 November 2021. Insiden itu menewaskan Vanessa dan suaminya.

Majelis hakim PN Jombang pada  11 April 2022 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pasal 310 ayat 4 Undang-undang republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Selama menjalani masa penahanan, pria asal Bogor, Jawa Barat tersebut tercatat mendapat total remisi 10 bulan.

"Untuk saudara Tubagus Muhammad Joddy selama di Lapas Jombang total mendapatkan remisi 10 bulan. Jadi pada tahun 2022 pada 17 Agustus itu 1 bulan, Hari Raya Idul Fitri 1 bulan, kemudian pada tahun 2023 itu untuk remisi Agustus 2 bulan, kemudian remisi Idul Fitri 1 bulan, kemudian untuk tahun ini 2024 mendapatkan remisi umum remisi 17 Agustus 4 bulan dan juga untuk Idul Fitri 1 bulan, totalnya 10 bulan," papar Ulin Nuha.

Joddy telah dikeluarkan dari Lapas Jombang dan telah diserahterimakan ke Bapas Bogor untuk mengikuti program pembinaan lanjutan Pembebasan Bersyarat di Bapas Bogor. Jika yang bersangkutan tidak mengikuti pembinaan, SK Pembebasan Bersyarat bisa dicabut.

"Ada sanksi. Kalau tidak memenuhi kewajibannya SKPB bisa dicabut, dan yang bersangkutan wajib menjalani sisa hukuman," pungkas Ulin Nuha. (usi/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
03:10
06:27
06:11
03:16
01:02
Viral