Lokomotif KA Pandalungan seri CC 2039508 mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan di Stasiun Bayeman.
Sumber :
  • Humas PT KAI DAOP 9

Terserempet Truk di Perlintasan Langsung, KA Pandalungan Relasi Gambir-Jember Terhenti di Probolinggo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:23 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengingatkan terjadinya insiden yang melibatkan sebuah truk yang terserempet KA Pandalungan relasi Gambir-Jember, saat melintasi perlintasan sebidang, Selasa (1/10/2024).

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, KA Pandalungan tujuan Jember pada pukul 08.50 terganggu perjalanannya dikarenakan terserempet sebuah truk di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 172 kilometer 89+600 antara Stasiun Grati–Bayeman.

“Akibat dari insiden yang terjadi di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tersebut, menyebabkan lokomotif KA Pandalungan seri CC 2039508 mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan,” katanya.

Selain menyebabkan lokomotif mengalami kerusakan, juga menyebabkan masinis, asisten masinis dan satu petugas yang turut jalan di lokomotif mengalami cedera. Sedangkan untuk semua penumpang selamat dan tidak ada yang mengalami cedera.

“Untuk korban yang cedera langsung ditangani oleh petugas paramedis kereta api yang sudah di lokasi dan sudah dibawa menuju klinik terdekat. Selain itu KAI juga mengirimkan lokomotif penolong, untuk menggantikan lokomotif CC 2039508 yang mengalami kerusakan,” terangnya.

Dengan kejadian ini, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami selalu memprioritaskan keselamatan dalam setiap operasional kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat maupun KAI," tandasnya.

KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan yang terjadi pada KA Pandalungan relasi Gambir-Jember. KAI juga akan memberikan service recovery kepada pelanggan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (msn/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral