Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Terjerat Kasus Korupsi dan Rugikan Negara Puluhan Miliar, Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Budi Noviantoro sebagai  tersangka dalam dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan di PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa Republik Kongo. Selain menetapkan Tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Dirut PT INKA periode 2018-2023 ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim. 

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan juga penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan BN selaku direktur utama PT INKA telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP,” ujar Mia Amiati, Selasa (1/10).

Mia Amiati menambahkan, kasus ini terjadi rentang waktu tanggal 20 sampai 22 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa infrastruktur development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.

Bahwa pada bulan Desember 2019, Budi Noviantara melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman Tsg Global Holding (regional head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing). 

Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku CEO TSG utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik Congo (DRC). 

“Sekitar bulan Maret 2020, BN selaku Dirut PT INKA atas permintaan TM kepada BN kemudian BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada saksi TN sebagai operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud,” ujar Kajati Mia, 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:24
02:29
01:43
08:03
03:06
01:55
Viral