Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • kasianto

Pegawai yang Dibayar Uang Negara Harus Netral, Pj Bupati Nganjuk: Jika Melanggar, Sanksi Copot Jabatan Sesuai UU

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:05 WIB

Pasal 283 ayat (2): Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 494: Setiap aparatur sipil negara yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Adapun jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN. Setidaknya terdapat 13 jenis pelanggaran yang dapat diketegorikan sebagai pelanggaran disiplin netralitas ASN berdasarkan SKB, yakni:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon.

3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon, masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon.

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
02:03
02:10
01:29
07:12
02:14
Viral