Usai Dirawat, Oknum Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan.
Sumber :
  • aris sutikno

Usai Dirawat, Oknum Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:31 WIB

Trenggalek, tvOnenews.com - Meski sempat mengeluh sakit dan menjalani perawatan medis selama dua hari, usai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan, Satreskrim Polres Trenggalek, akhirnya polisi resmi menahan oknum pimpinan ponpes berinisial S terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya hingga hamil dan melahirkan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, saat dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Sebelumnya, tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan yang menghambat proses pemeriksaan.

"Mulai hari ini tersangka S resmi dilakukan penahanan. Kemarin sempat kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat itu kondisi kesehatannya terganggu. Baru kali ini pemeriksaan berhasil dilakukan setelah pihak rumah sakit memberikan keterangan resmi bahwa tersangka dalam kondisi baik," terangnya.

Penahanan tersangka dugaan pencabulan ini dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Secara objektif, ancaman hukuman bagi tersangka lebih dari lima tahun penjara, sementara secara subjektif, tersangka masih memerlukan pemeriksaan lanjutan sehingga perlu dilakukan penahanan untuk mempercepat proses hukum.

Dalam kasus ini, AKP Zainul menegaskan bahwa penyidik tidak memerlukan tes DNA karena identitas pelaku sudah jelas berdasarkan keterangan korban. 

"Tes DNA biasanya dilakukan untuk mencari tahu siapa ayah biologis. Dalam kasus ini, korban sudah menyebutkan dengan tegas bahwa yang melakukan kekerasan seksual adalah tersangka," jelasnya.

Tersangka S dikenakan pasal berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:43
02:59
04:03
Viral