Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.
Sumber :
  • dewi rina

Wow! Puluhan Desa di Bojonegoro Nunggak Pajak hingga Miliaran Rupiah

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Bojonegoro, tvOnenews.com - Puluhan desa di Kabupaten Bojonegoro belum melunasi pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Hal ini terungkap dari Data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro yang menyebutkan, ada 54 desa yang belum menyetorkan pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total Rp7,32 miliar.

Dengan rincian terdiri dari sembilan desa yang menunggak pajak tahun 2022 sebesar Rp605 juta, 20 desa yang menunggak pajak tahun 2023 sebesar Rp2,99 miliar, dan 25 desa yang menunggak pajak tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp3,71 miliar.

Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo ditemui di kantornya Jumat (4/10/2024) menjelaskan, bahwa sebelumnya ada 181 desa yang belum melakukan pelunasan pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total pajak terutang mencapai Rp11,79 miliar, dengan rincian tunggakan tahun 2022 sebesar Rp8,67 miliar dan tunggakan tahun 2023 sebesar Rp3,11 miliar.

“Kami memberikan batas waktu pelunasan pajak tersebut hingga akhir September 2024. Selanjutnya setelah diberikan waktu hingga akhir September 2024 sisa tunggakan (outstanding) masih sebesar Rp7,32 miliar,” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.

Dia juga menambahkan pihaknya tetap mengedepankan "ultimum remidium" untuk pelunasan kewajiban perpajakan tahun pajak 2022 dan 2023 ini. Namun, sesuai dengan peraturan Undang-undang KUP Pasal 39, pihaknya bisa melimpahkan kepada aparat penegak hukum apabila memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. 

Data internal desa-desa mana saja yang menunggak pajak tersebut sudah teridentifikasi. Saat ini KPP Pratama Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro telah berupaya melakukan sosialisasi, imbauan, konseling, sampai dengan rekonsiliasi untuk penyelesaian pajak tersebut. (dra/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral