Penghuni Lapas Melebihi Kapasitas.
Sumber :
  • Tim tvone - happy oktavia

Penghuni Lapas Lebihi Kapasitas, Ini Penjelasan Dirjen HAM

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:21 WIB

Berikutnya, yakni soal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam undang-undang itu, pelaku pidana ringan bisa dihukum tanpa harus menjalani hukuman bui di lapas atau rutan.

"Jadi suatu tindak pidana yang ringan, yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun pidana, tidak perlu masuk ke lapas," ujarnya.

Dalam undang-undang tersebut, pelaku pidana ringan bisa dihukum dengan kerja sosial apabila ancaman hukumannya 6 bulan. Sementara pelaku yang ancaman hukumannya maksimal 3 tahun bisa dihukum dengan pengawasan.

" Inilah konstruksi pidana baru, Insyaallah ini akan membantu proses kondisi over kapasitas yang ada di seluruh lapas. Kalau ini diselesaikan, akan pengaruh besar terhadap isi penghuni lapas," tutup Dhahana. (hoa/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
01:33
02:01:30
02:25
03:26
Viral