- tvOne - agus wibowo
Sempat Kabur ke Hongkong, Makelar Pinjaman Bank Pakai Identitas Warga Diringkus Kejari Pacitan
Selain itu, penyelidikan juga mencakup pihak bank yang mencairkan pinjaman tanpa verifikasi yang ketat, sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan identitas warga.
"Kami terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dari pihak bank yang mencairkan pinjaman sebesar 1,6 miliar rupiah tersebut. Setiap pihak yang terbukti terlibat atau lalai dalam kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," lanjut Eri Yudianto.
Sementara itu, para korban yang berjumlah 47 orang sebagian besar adalah warga desa setempat yang tidak menyadari bahwa identitas mereka telah disalahgunakan.
Mereka terkejut ketika pihak bank mulai datang menagih pembayaran cicilan pinjaman yang mereka tidak pernah ajukan.
Tersangka S kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3. Selain itu, Kejari Pacitan juga berupaya untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Kejaksaan juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mencurigai adanya tindakan yang merugikan seperti ini.
Dengan penangkapan tersangka S, Kejari Pacitan berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap pelaku kejahatan serupa. (asw/gol)