- tvOne - agus wibowo
Sempat Kabur ke Hongkong, Makelar Pinjaman Bank Pakai Identitas Warga Diringkus Kejari Pacitan
Pacitan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan berhasil menangkap seorang makelar pinjaman bank berinisial S, warga Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.
Tersangka S diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan identitas 47 warga untuk mendapatkan pinjaman dari salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Akibat tindakannya, kerugian negara yang ditaksir mencapai 1,6 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, menjelaskan bahwa tersangka S bersama dengan salah satu mantan perangkat desa setempat berinisial S, menjalankan aksi ini selama dua tahun, mulai dari tahun 2020 hingga 2022. Keduanya diduga bekerja sama dalam membuat dokumen palsu dengan menggunakan identitas warga untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Para korban, yang tidak tahu-menahu bahwa identitas mereka digunakan untuk pinjaman, baru menyadari adanya masalah ketika pihak bank mulai menagih cicilan.
"Kami berhasil menangkap tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka S ini di Hongkong. Namun, berkat kerja sama dengan Biro Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dan Atase Kejaksaan RI di Hongkong, kami berhasil membawa tersangka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Eri Yudianto.
Proses penangkapan tersangka S di Hongkong berlangsung lancar, meskipun memerlukan waktu. Setelah tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia, Kejari Pacitan segera menahannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Kejari Pacitan masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema penipuan ini. Salah satunya adalah mantan perangkat desa yang turut membantu tersangka S dalam membuat surat-surat yang diperlukan untuk pengajuan pinjaman.
Selain itu, penyelidikan juga mencakup pihak bank yang mencairkan pinjaman tanpa verifikasi yang ketat, sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan identitas warga.
"Kami terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dari pihak bank yang mencairkan pinjaman sebesar 1,6 miliar rupiah tersebut. Setiap pihak yang terbukti terlibat atau lalai dalam kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," lanjut Eri Yudianto.
Sementara itu, para korban yang berjumlah 47 orang sebagian besar adalah warga desa setempat yang tidak menyadari bahwa identitas mereka telah disalahgunakan.
Mereka terkejut ketika pihak bank mulai datang menagih pembayaran cicilan pinjaman yang mereka tidak pernah ajukan.
Tersangka S kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3. Selain itu, Kejari Pacitan juga berupaya untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Kejaksaan juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mencurigai adanya tindakan yang merugikan seperti ini.
Dengan penangkapan tersangka S, Kejari Pacitan berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap pelaku kejahatan serupa. (asw/gol)