- M syahwan
Bawaslu Kabupaten Probolinggo Panggil Pihak Bank, Cawabup Terlapor Mangkir
Probolinggo, tvOnenews.com - Kasus pelaporan bahwa salah satu Calon Wakil Bupati (cawabup) Probolinggo, masih punya hutang, berbuntut panjang.
Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) ini memanggil terlapor atas nama Abdul Rasit dan pihak Bank BRI, sebagai penyedia hutang. Namun dalam prosesnya, terlapor Abdul Rasit, mangkir dari panggilan tersebut. Melalui LO parpol pengusung, terlapor menyebut tidak bisa hadir lantaran terbentur jadwal kampanye.
Sementara itu, pihak Bank BRI Cabang Probolinggo hadir dalam pemeriksaan itu. Bank BUMN ini mengutus Relationship Manager (RM) Creditors Restructuring and Recovery, Abdul Aziz, untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Sejumlah pertanyaan telah dicecar oleh anggota Gakkumdu. Salah satunya, soal lelang aset dan tanggungan yang dimiliki oleh terlapor, Abdul Rasit. Selasa (8/10/2024).
Ubaidillah Anggota Gakkumdu dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo menjelaskan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada pihak BRI untuk memperjelas duduk perkara hutang yang dimiliki oleh Abdul Rasit.
Karena terdapat laporan dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Rasit.
“Tadi kami sudah banyak ajukan pertanyaan ke pihak BRI selaku kreditur, apakah peminjam itu atas nama haji Abdul Rasit atau bukan, termasuk juga terkait lelangnya,” katanya.
Terkait hal itu, Relationship Manager (RM) Creditors Restructuring, dan Recovery BRI Cabang Probolinggo, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya saat ini memang sedang mengajukan proses lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Permintaan lelang itu terkait bangunan dan tanah seluas 815 meter persegi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Bangunan dan tanah ini ditaksir bernilai Rp1,5 miliar.
“Untuk bangunan dan tanah atas nama Abdul Rasit. Identitasnya sesuai dengan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo,” ujarnya, pada wartawan.
Meski begitu, ia tidak menyebutkan berapa total hutang yang dimiliki Abdul Rasit. Namun, atas hutang yang dimiliki Rasit, pihaknya tidak hanya melelang bangunan dan tanah yang ada di Desa Sumberanyar itu.
Pihaknya juga mengajukan lelang atas sawah seluas 3.135 meter persegi di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran yang ditaksir bernilai sekitar Rp400 juta. Sawah tersebut bersertifikat atas nama Sumarmi, yang tak lain merupakan istri Abdul Rasit sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Filosofinya begini, kami tidak akan melakukan lelang, jika proses pembayarannya lancar,” ujarnya.
Sebelumnya, pegiat anti korupsi dan LSM Lira Kabupaten Probolinggo, melaporkan dugaan pemalsuan data LHKPN yang dilakukan salah satu cawabup ke Gakkumdu setempat. Laporan itu terkait temuan adanya ketidak selarasan data LHKPN cawabup atas nama Abdul Rasit, dengan kenyataan di lapangan.
Dalam LHKPNnya, Abdul Rasit tidak memiliki hutang. Nyatanya, ada aset yang dilelang oleh Bank BUMN, atas nama calon tersebut. Dengan jumlah fantastis, mencapai Rp1,5 miliar. (msn/far)