Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Sumber :
  • tvOne - veros

Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Kangayan Dikembalikan, Warga Harap Proses Hukum Profesional

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:08 WIB

Sumenep, tvOnenews.com - Usai dikembalikannya berkas perkara dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Kangayan ke penyidik Polres Sumenep oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, hingga saat ini, berkas tersebut belum juga dilengkapi dan dilimpahkan kembali.

Hal ini terbukti dari belum diterimanya berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, yang terkait dengan dugaan ijazah palsu yang menyeret Kades Kangayan atas nama A-R, yang telah berstatus tersangka.

Sementara itu, secara formal, sejak tanggal 17 September 2024, jaksa penyidik telah mengembalikan berkas perkara itu ke polisi dengan alasan belum lengkap (P19).

"Kami belum menerima berkas perkaranya, jadi prosesnya masih di Polres Sumenep," ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata.

Sesuai prosedur, penyidik Polres Sumenep sudah bisa melengkapi dan mengembalikan berkas perkara ijazah palsu yang menyeret Kades Kangayan, A-R, dengan tenggat waktu 14 hari setelah ditetapkan status hukumnya.

Ketika hendak dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumenep mengaku tidak memiliki kewenangan untuk berbicara, dan menyarankan untuk menghubungi bagian Humas Polres Sumenep.

"Silakan ke Humas, saya tidak memiliki wewenang untuk menjawabnya," singkatnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
Viral