- tvOne - veros
Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Kangayan Dikembalikan, Warga Harap Proses Hukum Profesional
Sumenep, tvOnenews.com - Usai dikembalikannya berkas perkara dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Kangayan ke penyidik Polres Sumenep oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, hingga saat ini, berkas tersebut belum juga dilengkapi dan dilimpahkan kembali.
Hal ini terbukti dari belum diterimanya berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, yang terkait dengan dugaan ijazah palsu yang menyeret Kades Kangayan atas nama A-R, yang telah berstatus tersangka.
Sementara itu, secara formal, sejak tanggal 17 September 2024, jaksa penyidik telah mengembalikan berkas perkara itu ke polisi dengan alasan belum lengkap (P19).
"Kami belum menerima berkas perkaranya, jadi prosesnya masih di Polres Sumenep," ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata.
Sesuai prosedur, penyidik Polres Sumenep sudah bisa melengkapi dan mengembalikan berkas perkara ijazah palsu yang menyeret Kades Kangayan, A-R, dengan tenggat waktu 14 hari setelah ditetapkan status hukumnya.
Ketika hendak dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumenep mengaku tidak memiliki kewenangan untuk berbicara, dan menyarankan untuk menghubungi bagian Humas Polres Sumenep.
"Silakan ke Humas, saya tidak memiliki wewenang untuk menjawabnya," singkatnya.
Menanggapi proses hukum kasus dugaan ijazah palsu ini, Samsuri, seorang warga Kangayan, mengaku sangat mendukung dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Ia merasa bahwa kasus ini sudah terlalu lama berproses, sehingga berdampak signifikan terhadap perkembangan Desa Kangayan.
"Kami masyarakat awam, hanya bisa percaya kepada petugas kepolisian. Namun, jangan terlalu lama. Kami (masyarakat) di bawah sangat terdampak, masa sejak 2020 hingga hari ini, tahun 2024, belum juga selesai," terang Samsuri.
Sebelumnya, Kades Kangayan Kecamatan Kangayan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, A-R, saat ini berstatus tersangka karena kasus ijazah palsu. A-R dilaporkan ke Polres Sumenep pada Senin (22/7/2020), dengan laporan yang terdaftar dengan nomor: LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, dan hingga saat ini, proses hukum sejak dilaporkan beberapa tahun lalu, tidak kunjung selesai. (ver/gol)