Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.
Sumber :
  • tvOne - agus wibowo

Oknum Kepala Desa Diduga Kampanye Salah Satu Paslon Pilkada Pacitan 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:32 WIB

Pacitan, tvOnenews.com - Masyarakat ramai membicarakan dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Kades tersebut membuat video ucapan terima kasih atas bantuan air bersih dari Bupati Pacitan, yang kini menjadi salah satu kandidat pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024. Di akhir video, Kades tersebut menyelipkan kata “Lanjutkan” yang diindikasikan sebagai bentuk kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Pacitan.

Tim advokasi paslon 01 telah melayangkan surat aduan kepada Pj Bupati Pacitan, Bawaslu, dan Forum Komunikasi Kepala Desa. Mereka menduga bahwa pernyataan Kades tersebut merupakan bentuk dukungan dan tidak netral, sehingga menguntungkan salah satu pihak.

“Kami mengadukan Kepala Desa Ploso, Kecamatan Punung, Agus Cahyono, atas dugaan turut serta dalam mendukung salah satu paslon nomor urut 02, Indrata Nur Bayu Aji Gagarin,” kata Mustofa Ali Fahmi, anggota Tim Advokasi Paslon 01, yang terdiri dari Ronny Wahyono dan Wahyu Saptono Hadi.

Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui dan menerima video Kades yang diduga melanggar netralitas.

Sebagai tindak lanjut, sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang tertuang dalam Perbawaslu 6 tahun 2024, Perbawaslu 8 tahun 2020, serta Perbawaslu 9 tahun 2024, penelusuran dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Punung pada tanggal 7 Oktober lalu.

Penelusuran ini dilakukan melalui BA Peno Nomor 023/RT.02/K.JI-18.09/10/2024 dengan mendatangi langsung yang bersangkutan untuk meminta keterangan serta pihak terkait guna mendapatkan informasi lebih lanjut. Bawaslu juga baru menerima aduan resmi dari masyarakat terkait hal yang sama pada hari Selasa, 8 Oktober 2024.

“Setelah adanya laporan, baru satu laporan yang masuk terkait dugaan netralitas Kepala Desa. Pelapor memiliki waktu dua hari untuk melengkapi, namun tidak melengkapinya sehingga tidak bisa didaftarkan. Namun, beberapa aduan terkait hal yang sama baru masuk kemarin. Kami juga telah menerima aduan sebelumnya melalui WhatsApp, yang kemudian kami jadikan sebagai informasi awal,” ujarnya.

Syamsul Arifin menegaskan, Bawaslu berterima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Bawaslu pasti menindaklanjuti semua aduan dan laporan yang diterima dari masyarakat.

“Tentunya, dalam penindakan, kami sangat teliti, detail, dan objektif, karena penindakan merupakan ranah pembuktian. Ini sebagai upaya menjaga dan mengawasi proses Pilkada 2024 agar berjalan dengan kepastian hukum, aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.

Ketika ditanya tentang kemungkinan paslon juga dimintai keterangan, Syamsul menjawab bahwa pihaknya akan menunggu hasil pengawasan lanjutan. Jika terdapat novum baru dalam penelusuran tersebut, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan asas dan prinsip penegakan hukum pemilihan. (asw/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral