Gegara Rebut Jenazah, Pria di Sumenep Todong Sopir Ambulans Pakai Airsoft Gun.
Sumber :
  • veros afif

Gegara Rebut Jenazah, Pria di Sumenep Todong Ambulans Pakai Airsoft Gun

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:38 WIB

Sumenep, tvOnenews.com – Kepolisian Polsek Kalianget, Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku penodongan sopir ambulans RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang terjadi di Jalan Raya Kalianget, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan bahwa penodongan menggunakan airsoft gun tersebut bertujuan untuk menakut-nakuti agar jenazah yang dibawa ambulans dipindahkan ke rumah pelaku yang merupakan saudara kandung jenazah.

Kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu, 4 Oktober 2024, ketika istri korban, Dewi Yuliastuti, dirawat inap di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 09.11 WIB, Dewi dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa pulang ke rumah korban di Kecamatan Kalianget menggunakan ambulans. Dalam ambulans tersebut terdapat korban, anak korban, ibu mertua korban, istri dari saudara istri korban, serta sopir ambulans.

Saat dalam perjalanan, tepatnya di timur RSI Garam Kalianget, korban dihadang oleh pelaku, TSN (37), beserta lebih kurang 10 orang anggota keluarganya menggunakan sepeda motor dari arah berlawanan. Pelaku kemudian berbalik arah dan membuntuti ambulans tersebut. Selanjutnya, pelaku mendekati pintu sebelah kanan mobil ambulans dan mengeluarkan airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya, lalu menggedor kaca depan sebelah kanan. Pelaku juga menyuruh sopir ambulans untuk terus melaju ke arah timur.

Setibanya di pertigaan di Desa Kalianget Timur, pelaku dan keluarganya menghampiri pintu depan ambulans sebelah kiri. Pelaku kembali menggedor kaca depan sebelah kiri dua kali sambil memerintahkan sopir untuk terus melaju. Karena merasa ketakutan, sopir ambulans mengikuti arahan pelaku hingga sampai di rumah orang tua istri korban yang beralamat di Dusun Tarebungan, Desa Kalianget Timur.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa airsoft gun merek Glock 22 Gen 4 Austria berwarna hitam telah diamankan di Polsek Kalianget untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana. (vaf/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral