Dalam Pengaruh Narkoba, Suami Tega Habisi Istri dengan Celurit.
Sumber :
  • veros afif

Dalam Pengaruh Narkoba, Suami Tega Habisi Istri dengan Celurit

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Sumenep, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Sumenep Madura berhasil mengungkap kasus terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian penganiayaan dilaporkan oleh A (51), keponakan korban beralamat Dusun Barunan RT/RW 002/002 Desa Gadding, Kecamatan Manding, Sumenep. Korban atas nama SW (46), merupakan istri tersangka sedangkan tersangka bernama ME (38).

Penganiayaan terjadi pada Rabu(9/10) sekira pukul 12.30 WIB di belakang musala yang beralamat Dusun Barunan RT/RW 003/002 Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya akibat pengaruh narkoba.

Pelaku ME menganiaya korban SW (istrinya) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga jari telapak tangan sebelah kanan korban putus, paha sebelah kanan mengalami luka robek dan perut pada bagian bawah mengalami luka robek sehingga usus korban SW keluar dan menyebabkan korban meninggal dunia. 

Kronologis kejadian berawal saat itu ME sedang mengasah celurit di rumah saudaranya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka, sedangkan istri tersangka berada di teras rumah. Tidak lama kemudian tersangka menoleh ke arah rumahnya dan melihat istrinya (korban) membawa sandalnya dan keluar dari rumah, kemudian tersangka memanggil korban dengan berkata “Mau kemana kamu ci?” kemudian istrinya menjawab “Saya mau pulanh”.

Kemudian tersangka berjalan menghampiri istrinya dan tersangka berkata lagi “lah, kamu kok mau pulang?”, kemudian korban menjawab “Saya mau pulang, saya tidak mau tinggal di sini lagi, saya sudah tidak betah”.

"Kemudian tersangka berkata lagi “Siapa yang mau melayani, merawat saya dan ibu saya? Ayo-ayo kita bicarakan baik-baik jangan ramai-ramai seperti ini malu kalau dilihat orang banyak” saat itu tangan sebelah kanan tersangka memegang celurit, kemudian tersangka memegang bahu korban dan mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso menceritakan.

Karena korban menggerak-gerakkan tubuhnya dan tidak mau diajak masuk ke dalam rumah, kemudian korban dibacok oleh tersangka berkali-kali dan mengenai tangan, paha, perut, hingga punggung korban. Kemudian tersangka pergi ke rumah kepala desa serta mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau telah melakukan penganiayaan/pembacokan terhadap istrinya, SW.

Setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep dan mengakui bahwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna hijau motif batik lengan panjang dengan bercak darah, sepotong celana pendek warna putih motif bunga terdapat bercak darah, sepotong kerudung segi empat warna hijau terdapat bercak darah, sepotong celana dalam warna merah terdapat bercak darah, sebuah celurit dengan ukuran bilah 26 sentimeter dengan gagang yang terbuat dari kayu, buku nikah dan strip test (+) diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. (vaf/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral