Kasus Kekerasan Anak oleh Oknum Bidan di Nganjuk, Kapolres: Penyelidikan Terus Berlanjut.
Sumber :
  • kasianto

Kasus Kekerasan Anak oleh Oknum Bidan di Nganjuk, Kapolres: Penyelidikan Terus Berlanjut 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan bahwa MQ mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan. Langkah ini diambil untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialami akibat kekerasan tersebut.

Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.

Perlu diketahui insiden tersebut terjadi di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu 29 September lalu, di mana bocah perempuan berinsial MN (7) mengalami luka dan trauma akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bidan berinisial SM yang merupakan ibu angkat korban. (kso/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral