Kasus Kekerasan Anak oleh Oknum Bidan di Nganjuk, Kapolres: Penyelidikan Terus Berlanjut.
Sumber :
  • kasianto

Kasus Kekerasan Anak oleh Oknum Bidan di Nganjuk, Kapolres: Penyelidikan Terus Berlanjut 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum bidan berinisial SM terhadap anak di bawah umur berinisial MN (7) yang merupakan anak angkatnya di Nganjuk terus menjadi perhatian publik.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Julkifli Sinaga menegaskan bahwa perkara penganiayaan yang dilakukan SM (50), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk kepada korban, MQ(7), perempuan yang merupalan anak angkatnya sendiri akan tetap dilanjutkan.

Dari perbuatan terduga pelaku penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, pelipis, siku, dan lutut.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan, pihak Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk telah menerbitkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.

“Ya, kami telah menerbitkan Laporan Polisi yang ditandatangani oleh Marmi sebagai pengasuh korban, sebelum LP terbit, kami menerbitkan laporan pengaduan sebagai langkah awal penyelidikan dari kasus ini,” ujar Julkfli.

Julkifli Sinaga mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Proses penyelidikan dan penyidikan terus kami lakukan dengan mengutamakan hak-hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur," jelas Julkifli.

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan bahwa MQ mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan. Langkah ini diambil untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialami akibat kekerasan tersebut.

Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.

Perlu diketahui insiden tersebut terjadi di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu 29 September lalu, di mana bocah perempuan berinsial MN (7) mengalami luka dan trauma akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bidan berinisial SM yang merupakan ibu angkat korban. (kso/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral