Kurang dari Tujuh Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penembakan di Kota Batu.
Sumber :
  • edi cahyono

Kurang dari Tujuh Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penembakan di Kota Batu

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:07 WIB

Diketahui, pelaku merupakan warga asal Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang dan sudah lama tinggal di Kota Batu. Pelaku dalam modus operandinya menggunakan senjata api pegas rakitan berbentuk revolver dengan peluru gotri. 

"Jadi pelaku ini merasa diikuti, dibuntuti oleh korbannya sehingga tergerak perasaannya melakukan penembakan. Tidak ada keinginan untuk menguasai harta benda korban. Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Dan, cara menembaknya pun tidak profesional," katanya.

Polisi juga akan segera memeriksa kejiwaan pelaku. Pelaku belajar secara otodidak melakukan perakitan senpi melalui media sosial. 

"Pelaku melakukan perakitan membeli peralatan secara online kepada saudara EK, di TKP kedua dengan harga Rp2,7 juta, yakni pipa besi laras, pelatuk, amunisi silinder, ramset, gotri pelornya. Untuk kejiwaannya segera kita periksa mendalam, termasuk tes narkoba," katanya. 

Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2022 lalu dengan diputus hukuman pidana 2 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan penembakan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Namun, berhubung pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.

''Ancamannya sangat berat yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan,'' katanya. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral