Banner Sosialisasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati dipaku di pohon,.
Sumber :
  • Tim tvone - kasianto

Pemasangan Banner Sosialisasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dipaku di Pohon, KPU Nganjuk Dikecam Warga

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk tengah menjadi sorotan setelah kejadian pemasangan banner pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang dipaku di pohon. Pemasangan banner sosialisai nomor urut paslon ini menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, terutama pemerhati lingkungan dan aktivis lingkungan hidup.

Banner sosialisasi nomor urut pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Nganjuk yang dipasang dipaku di pohon oleh KPU Nganjuk tersebut tersebar di beberapa titik dari mulai pelosok desa hingga di sudut kota.

Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap tindakan tersebut.

"Pohon-pohon ini adalah bagian dari lingkungan kita, dan memasang banner dengan cara dipaku jelas merusak alam. Harusnya KPU menjalankan aturan yang dibuat jangan malah melanggar aturan sendiri," ujar Hamid Effendi salah satu warga Nganjuk.

Selain mencemari lingkungan, tindakan ini dinilai bertentangan dengan aturan dalam Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan-bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman atau pepohonan. Bahan kampanye yang dimaksud sepert selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lain.

Hamid mengatakan, pemasangan banner sosialisai nomor urut paslon, milik KPU bukan milik masing masing calon, harusnya hal itu tidak dilakukan oleh KPU. Namun, hal ini malah dilakukan oleh KPU Sendiri. 

Lebih lanjut Hamid menambahkan, harusnya KPU sendiri, mengedepankan etika dan keindahan ruang publik, jangan sampai KPU sudah mengeluarkan regulasi yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang merusak lingkungan, termasuk di pepohonan.Namun, pihak KPU sendiri melanggar aturan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
05:31
10:05
03:24
03:24
02:41
Viral