Dugaan Mafia Tanah, Pemdes di Pacitan Ganti Ribuan Meter Kepemilikan Tanah.
Sumber :
  • agus wibowo

Dugaan Mafia Tanah, Pemdes di Pacitan Ganti Ribuan Meter Kepemilikan Tanah

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:07 WIB

“Kami akan naik ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun sebelumnya minta rekomendasi dari Ombudsmen dan Komisi Informasi Publik,” ujarnya.

Namun demikian, pihak desa yang didampingi oleh bagian hukum, Asisten 3, dan Jaksa Pengacara Negara, tidak terbuka dalam menyampaikan perihal pencoretan kepemilikan tanah tersebut. Justru meminta untuk menghilangkan nama Marto atau Marto Ginen, dengan alasan karena terputus dan tidak ada yang menguasai, sehingga tanah itu diminta kembali ke negara.

“Kepemilikan terputus dan tidak ada menguasai. Kami akan kembalikan ke Hak Milik Negara,” kata Hariyanto Sekdes Watukarung saat mediasi.

Sementara pemilik lahan yang sah sesuai BPN adalah (Marto/Marto Ginen) dan telah meninggal dunia pada 1976 silam. Sedangkan pencoretan pada letter C dan diatasnamakan Supeno/Suratin dibubuhkan tinta pada tahun 1983. Padahal selama ini tidak ada ahli waris yang telah menjual. (asw/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral