Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana.
Sumber :
  • tim tvOne - Veros

Ini Modus Habib Yusuf Cabuli Santri, Disuruh Memijat Berdalih Dapat Berkah 

Rabu, 2 Februari 2022 - 13:15 WIB

"Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Veros/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
03:23
03:02
03:01
02:57
02:35
Viral